• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

MAHKAMAH KONSTITUSI GELAR SIDANG PENGUJIAN UU PENANGGULANGAN BENCANA TERKAIT PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT

080426 1

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan mengikuti Sidang Mendengar Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Perkara 261/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (07/04/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua dihadiri oleh Kepala Biro Hukum BNPB, Kepala Subdirektorat Penyelesaian Sengketa PUU Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sosial, Budaya, Hukum, dan HAM beserta tim, perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, serta para pemohon.

Dalam persidangan, pihak DPR menyampaikan keterangan bahwa norma pengaturan mengenai penetapan status dan tingkat bencana dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 telah dirumuskan secara sistematis, terukur, dan konstitusional. Dijelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana telah menetapkan parameter yang jelas, rasional, dan terukur melalui lima indikator yang bersifat limitatif serta wajib dipertimbangkan secara komprehensif, sehingga tidak membuka ruang penafsiran sewenang-wenang.

DPR menegaskan bahwa mekanisme penetapan status keadaan darurat bencana merupakan proses berbasis data faktual melalui pengkajian cepat dan tepat oleh BNPB dan BPBD sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 49, yang menjamin objektivitas dalam pengambilan keputusan. Penetapan status keadaan darurat bencana merupakan kebijakan pemerintah yang berdimensi konstitusional karena berdampak langsung pada sistem komando, pengerahan sumber daya, penggunaan anggaran negara/daerah, serta pemberlakuan kemudahan akses dalam penanggulangan bencana.

DPR juga menjelaskan bahwa pendelegasian pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden merupakan bentuk delegasi yang sah dan lazim dalam sistem peraturan perundang-undangan, guna mengatur aspek teknis dan operasional yang membutuhkan fleksibilitas dan respons cepat dalam kondisi darurat. Ditegaskan bahwa tidak terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan ketentuan UU Penanggulangan Bencana, karena ketentuan teknis telah diatur dalam peraturan pemerintah dan pedoman operasional BNPB.

Persidangan ini merupakan bagian dari serangkaian sidang pengujian UU Penanggulangan Bencana yang fokus pada mekanisme penetapan status keadaan darurat bencana. Agenda sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli pemohon yang dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026.
 080426 3080426 2

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI