
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan mengikuti Sidang Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara 238/PUU-XXIII/2025 atas Pengujian Materiil Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (08/04/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Kepala Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Keamanan, dan Perekonomian beserta tim, perwakilan dari Badan Keahlian DPR RI, para pemohon, Laksamana Muda (Purn) Suleman B Ponto sebagai Ahli Pemohon, dan Angga Saputra sebagai Saksi Pemohon.
Dalam persidangan, Ahli Pemohon menyampaikan pandangannya mengenai penafsiran frasa "jabatan sipil" dalam konteks penempatan prajurit aktif TNI pada 15 lembaga sebagaimana disebut dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Ahli menggunakan pendekatan keadilan dengan merumuskan lima tolok ukur untuk menentukan apakah suatu lembaga termasuk komponen pertahanan atau institusi sipil, yakni aspek struktural, fungsional, operasional, resiprokalitas, dan interdependensi.
Hasil kajian menunjukkan terdapat 11 lembaga yang dikategorikan sebagai bagian dari komponen pertahanan, antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Negara, Sekretariat Militer, BIN, BSSN, Lemhannas, Basarnas, BNPT, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung. Sementara itu, 4 lembaga dikategorikan sebagai institusi sipil, yaitu BNN, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, BNPB, dan Bakamla, sehingga penempatan prajurit aktif TNI pada lembaga tersebut harus mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.
Saksi Pemohon dari Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia menyampaikan pengalaman konkret terkait intervensi anggota TNI aktif dalam perundingan bipartit sengketa ketenagakerjaan, yang dinilai menimbulkan tekanan psikologis, mengganggu prinsip kesetaraan, serta merugikan hak pekerja untuk berserikat dan berunding secara bebas.
Para Hakim Konstitusi mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait konsistensi penerapan tolok ukur, dasar konstitusional Pasal 30 UUD 1945, batasan jabatan yang dapat diisi TNI aktif, keterlibatan militer dalam keadaan darurat bencana, serta implikasi keberadaan TNI aktif di lembaga peradilan terhadap prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Pertanyaan juga menyoroti harmonisasi sistem peradilan militer dengan prinsip one roof system di bawah Mahkamah Agung.
Persidangan ini merupakan sidang terakhir dalam serangkaian pemeriksaan perkara pengujian UU TNI. Para pihak dipersilahkan menyampaikan kesimpulan yang paling lambat diserahkan pada Kamis, 16 April 2026.


