Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menggelar rapat lanjutan secara daring mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pada Jumat (04/10/2024). Rapat ini dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh berbagai kementerian serta lembaga terkait.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam merumuskan peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum tentang kehalalan produk di Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan sejumlah kementerian lainnya turut ambil bagian dalam diskusi ini, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah menciptakan kepastian hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi yang lebih baik di tanah air.
Jangkauan peraturan pemerintah ini mencakup penetapan kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga akan memberikan batasan hukum bagi Komite Fatwa Produk Halal dan berbagai lembaga terkait dalam proses penetapan halal produk.
Melalui langkah ini, diharapkan para pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih memahami dan mengapresiasi pentingnya jaminan produk halal, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan sektor ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.