Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan internal terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika pada Senin, 6 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Legiprudensi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dengan didampingi Prof. Harkristuti Harkrisnowo.
Rapat ini turut mengundang sejumlah pakar hukum dan akademisi dari berbagai lembaga. Di antaranya hadir Dr. Albert Aries, ahli hukum pidana; Prof. Marcus Priyo Gunarto, pakar perundang-undangan dari Universitas Gadjah Mada; serta Dr. Yohanes Eko Adi Prasetyanto, Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Kerja Sama Unika Atma Jaya. Selain itu, beberapa perancang peraturan perundang-undangan ahli utama dari Ditjen PP, seperti Cahyani Suryandari dan Priyanto, juga turut hadir untuk memberikan pandangan teknis dalam proses pembahasan.
Rapat ini bertujuan untuk membahas secara mendalam konsep pengendalian narkotika yang lebih seimbang, dengan mengutamakan pendekatan kesehatan publik dan rehabilitasi sosial bagi pengguna. Pembahasan difokuskan pada perumusan kebijakan pengendalian narkotika yang lebih berimbang, dengan menitikberatkan pada pendekatan berbasis kesehatan publik dan hak asasi manusia. Selama ini, pendekatan hukum yang terlalu keras dalam penanganan kasus narkotika dinilai kurang efektif karena lebih banyak menyasar pengguna dan pelaku dengan jumlah kecil. Akibatnya, terjadi pemenjaraan massal bagi kejahatan tanpa korban (victimless crime) dan tanpa kekerasan (non-violent crime), yang justru memperburuk kondisi sosial para pengguna.
Para peserta rapat memberikan masukan penting terkait pengaturan sanksi pidana yang lebih proporsional, guna menghindari pemenjaraan yang masif bagi pelaku yang hanya terlibat dalam penggunaan pribadi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk penggunaan narkotika di masyarakat dan memperkuat dukungan sosial bagi mereka yang membutuhkan. Kehadiran para pakar dan akademisi diharapkan mampu memperkaya substansi dari RUU ini agar sesuai dengan kebutuhan hukum nasional serta perkembangan global dalam pengendalian narkotika.
Ditjen PP menargetkan agar rancangan regulasi ini menjadi instrumen hukum yang komprehensif dan dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap permasalahan narkotika di Indonesia. Setelah pembahasan internal ini, Ditjen PP akan melanjutkan proses harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait sebelum memasuki tahap finalisasi dan pengesahan. Regulasi baru ini diharapkan mampu menciptakan kerangka hukum yang lebih adil dan efektif dalam menanggulangi permasalahan narkotika, serta mendukung terciptanya masyarakat yang sehat dan sejahtera. (-end)