• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENGELOLAAN BBM DAN PELUMAS LEBIH AKUNTABEL: DITJEN PP HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN MENHAN

060125 07

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum menggelar rapat harmonisasi rancangan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018 mengenai Standar Indeks Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat tersebut dilaksanakan secara daring melalui video conference pada Jumat, 3 Januari 2025, dengan dipimpin oleh Purwoko, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertahanan. Fokus utama rapat adalah membahas penyempurnaan standar indeks penggunaan BBM dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI agar lebih tertib secara administratif serta memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Dalam sambutannya, Purwoko menekankan pentingnya pembaruan regulasi ini guna memastikan bahwa tata kelola penggunaan BBM dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI berjalan sesuai standar yang berlaku. "Penyusunan standar indeks ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, tetapi juga sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan bahan bakar dan pelumas, sehingga hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh," ujar Purwoko.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah perlunya mengatur standar indeks penggunaan BBM dan pelumas berdasarkan buku panduan, petunjuk teknis, serta hasil observasi lapangan. Langkah ini dianggap esensial untuk menjamin bahwa regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik di lingkungan operasional Kemhan dan TNI. Selain itu, masukan dari berbagai pihak diharapkan mampu menyempurnakan rancangan peraturan agar lebih relevan dan efektif dalam mendukung kebutuhan pertahanan nasional.

Dengan selesainya proses harmonisasi ini, rancangan Peraturan Menteri Pertahanan akan memasuki tahap finalisasi sebelum disahkan. Diharapkan peraturan baru ini akan menjadi pijakan penting dalam mewujudkan pengelolaan BBM dan pelumas yang lebih tertata serta mendukung operasional Kemhan dan TNI secara optimal dan berkelanjutan. (-end)

060125 08

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI