Jakarta – Rapat Pembahasan Tingkat I antara Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Perubahan UU Minerba) resmi diselenggarakan pada Senin, 17 Februari 2025. Rapat ini dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri ESDM Yuliot, Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta jajaran pejabat dari Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum, termasuk diantaranya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, didampingi Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI, Bob Hasan menyampaikan laporan yang menyoroti sejumlah poin krusial, antara lain penguatan peran koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi keagamaan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara (minerba). Selain itu, pembahasan juga mencakup alokasi sebagian keuntungan pengelolaan minerba oleh BUMN dan badan usaha swasta untuk mendukung perguruan tinggi, serta strategi percepatan hilirisasi guna memastikan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Seluruh fraksi di DPR RI dalam pendapat akhir mini fraksi menyatakan persetujuan mereka terhadap RUU Perubahan UU Minerba untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II (Paripurna). Revisi regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menciptakan persaingan yang sehat, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat adat yang wilayahnya termasuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pemerintah turut menyampaikan pandangannya yang menegaskan pentingnya afirmasi bagi koperasi dan UMKM dalam pengelolaan minerba, integrasi perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta peningkatan transparansi dan pengawasan.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga memberikan persetujuan terhadap RUU Perubahan UU Minerba untuk dibahas dalam Pembahasan Tingkat II. DPD menekankan bahwa perubahan regulasi ini harus memberikan manfaat bagi perguruan tinggi, menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan di daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah.
Sebagai hasil akhir rapat, seluruh pihak menyepakati bahwa RUU Perubahan UU Minerba akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola sektor minerba yang lebih inklusif, transparan, dan berkelanjutan untuk kepentingan nasional.