Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenaganukliran pada Rabu, 18 September 2024. Acara ini berlangsung secara hibrid, yaitu tatap muka di Hotel JS Luwansa, Jakarta, dan daring melalui video conference.
Rapat tersebut dipimpin oleh Widyastuti selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, yang menjadi narasumber dalam diskusi menuju penyempurnaan konsep RUU Ketenaganukliran, guna memastikan kepastian hukum serta mengakomodasi perkembangan teknologi nuklir di Indonesia. Proses ini menjadi langkah penting dalam perumusan regulasi yang mengatur penggunaan energi nuklir, baik untuk tujuan damai seperti riset, kesehatan, maupun pengembangan teknologi lainnya.
Turut hadir dalam rapat ini sejumlah perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Kementerian Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Partisipasi berbagai pihak ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mengatur pemanfaatan tenaga nuklir secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan standar internasional.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam proses pengharmonisasian regulasi yang kompleks, serta diharapkan menghasilkan RUU yang komprehensif dan dapat menjawab tantangan global terkait penggunaan energi nuklir di Indonesia.