• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PASTIKAN KESEIMBANGAN BEBAN KERJA DAN MENINGKATKAN AKSES KEADILAN MELALUI RPP TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER DAN PENGADILAN MILITER TINGGI

281024 10

Jakarta – Saat ini, Pengadilan Militer memikul beban perkara yang signifikan, sementara cakupan wilayah hukum yang luas meliputi beberapa provinsi di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, hingga Papua. Jarak yang jauh dari satuan-satuan militer menyebabkan hambatan dalam pelayanan peradilan, baik dari sisi waktu, biaya, maupun akses yang adil bagi para pencari keadilan. Selain itu, adanya pengembangan organisasi militer, memerlukan penyetaraan struktur di lingkungan Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak secara tegas mendelegasikan pembentukan pengadilan militer dengan instrumen hukum tertentu, namun berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, “Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”, yang mana dalam penjelasan pasal tersebut menyatakan: “Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan”.

Berdasarkan hal tersebut dan telah adanya izin prakarsa, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat panitia antar kementerian perihal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi pada hari Senin (28/10/24) bertempat di Manhattan Hotel Jakarta.

Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan ini merupakan rapat panitia antarkementerian pertama dan melibatkan perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kementerian Hukum. (-end)

281024 11 281024 12

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI