Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar Rapat Pleno secara virtual, membahas Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai Tugas Belajar dan Pelatihan di lingkungan BRIN, Selasa (31/10/2024). Rapat ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, yang juga menjabat sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat dipimpin oleh Rini Maryam sebagai Ketua Tim Kerja Harmonisasi dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Sekretariat Kabinet, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Badan Kepegawaian Negara.
Rancangan peraturan ini bertujuan untuk mengatur secara komprehensif pelaksanaan tugas belajar dan pelatihan, dengan fokus pada peningkatan kapasitas pegawai berbasis kompetensi di lingkungan BRIN.
Penggantian peraturan ini menjadi langkah strategis bagi BRIN untuk memperkuat kompetensi pegawai dan memperluas jangkauan pengaturan terkait tugas belajar dan pelatihan. Dengan demikian, diharapkan BRIN dapat lebih efektif dalam mendukung pengembangan riset dan inovasi di Indonesia.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan relevan, sehingga pegawai BRIN dapat memperoleh kesempatan belajar dan pelatihan yang optimal untuk meningkatkan kinerja dan inovasi di bidang riset. (-end)