Jakarta — Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di sektor pangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Kerja di Lingkungan Badan Pangan Nasional. Rapat ini berlangsung secara hibrid di Hotel Santika Depok, Kamis (31/10/2024) dan dihadiri oleh perwakilan kementerian serta lembaga terkait.
Rapat dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Arif Susandi, Ketua Tim Harmonisasi, yang mengarahkan diskusi bersama perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Sekretariat Negara, serta Badan Pangan Nasional.
Rancangan peraturan ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Langkah ini merupakan bagian dari penataan kelembagaan yang bertujuan untuk menciptakan organisasi yang lebih lincah dan responsif.
Melalui transformasi ini, Badan Pangan Nasional berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan di sektor pangan. (-end)