• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT HARMONISASI RPP PNBP: TARIF TRANSPORTASI DISESUAIKAN, LAYANAN PUBLIK DITINGKATKAN

240925 07

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Rapat yang berlangsung secara virtual pada Rabu (24/9/2025) tersebut dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, dan dihadiri lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas sejumlah penyesuaian tarif PNBP di sektor transportasi, khususnya pada bidang angkutan udara, laut, darat, dan perkeretaapian. Beberapa tarif layanan yang sebelumnya tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2016 telah diperbarui sesuai kebutuhan dan perkembangan regulasi. Misalnya, penerbitan sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal kini dibedakan antara domestik dan internasional, baik untuk penumpang maupun kargo, dengan besaran tarif yang lebih proporsional.

Selain itu, harmonisasi juga menyepakati penghapusan sejumlah jenis layanan yang kewenangannya telah dialihkan kepada badan lain. Contohnya adalah layanan navigasi penerbangan yang kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perum LPPNPI, sesuai ketentuan PP Nomor 77 Tahun 2012. Penyesuaian ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sekaligus meningkatkan efisiensi pemungutan PNBP.

Hasil rapat ini diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan landasan yang jelas bagi optimalisasi penerimaan negara. Dengan penyesuaian tarif yang lebih adil dan akuntabel, RPP PNBP Kementerian Perhubungan diharapkan dapat segera ditetapkan untuk mendukung pembangunan sektor transportasi nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI