Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan adakan rapat pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas (PT) dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) serta Rancangan Permenkum tentang Tata Cara Pengumuman Yayasan dalam TBNRI pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB di Hotel Grove Suites ini dibuka oleh Direktur Pengundangan, Publikasi, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan (PPPSI), Alexander Palti, dan selanjutnya dipimpin oleh Yanuar Syaripulloh, Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain, Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III serta perwakilan dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa selama ini pengumuman PT atau Yayasan dalam BNRI dan TBNRI dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJ AHU). Namun, mekanisme tersebut dinilai belum berjalan optimal. Menindaklanjuti arahan Menteri Hukum, pelaksanaan pengumuman tersebut dialihkan menjadi kewenangan DJPP. Selain itu, rapat juga menyoroti perlunya pengkajian ulang ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012, untuk memastikan apakah kewenangan pengumuman PT atau Yayasan dalam BNRI dan TBNRI seharusnya menjadi tugas Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan ketentuan dalam Rancangan Permenkum ini.
Isu lainnya yang didiskusikan adalah rencana koordinasi lebih lanjut dengan DJ AHU untuk memastikan apakah terdapat tahapan pengumuman oleh Menteri Hukum yang dilakukan di luar BNRI, agar seluruh prosedur dan alur kerja dapat diatur secara jelas dalam regulasi yang akan disusun.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa akan dijadwalkan kembali rapat penyusunan untuk mematangkan substansi Rancangan Permenkum ini. Rapat lanjutan tersebut diharapkan dapat menghasilkan pengaturan yang lebih efektif, jelas, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.