• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DIREKTORAT PERANCANGAN GELAR RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERPRES PERUBAHAN PERPRES 87 TAHUN 2014

080825 02

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Kamis, 7 Agustus 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.

Rapat dipimpin oleh Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Dr. Hendra Kurnia Putra. Turut hadir pejabat fungsional, pejabat struktural dari berbagai kementerian dan lembaga, serta tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat kerangka hukum terkait tata cara pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang selama ini menjadi acuan utama dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam rapat ini, pembahasan difokuskan pada beberapa substansi penting. Pertama, penyusunan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang memerlukan sinkronisasi dengan peraturan di tingkat pusat agar implementasinya lebih efektif dan tidak menimbulkan disharmonisasi. Kedua, pembahasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dan DPR, termasuk prosedur, mekanisme koordinasi, serta penyesuaian teknis yang perlu dilakukan untuk memperkuat kualitas naskah akademik maupun substansi RUU. Ketiga, persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai tindak lanjut, para peserta sepakat untuk menjadwalkan rapat lanjutan yang akan membahas secara lebih rinci pasal-pasal dan ketentuan teknis yang memerlukan penyesuaian. Rapat lanjutan ini akan digelar pada waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan harapan seluruh masukan dapat diakomodasi demi menghasilkan peraturan yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Kamis, 7 Agustus 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.

Rapat dipimpin oleh Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Dr. Hendra Kurnia Putra. Turut hadir pejabat fungsional, pejabat struktural dari berbagai kementerian dan lembaga, serta tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat kerangka hukum terkait tata cara pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang selama ini menjadi acuan utama dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam rapat ini, pembahasan difokuskan pada beberapa substansi penting. Pertama, penyusunan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang memerlukan sinkronisasi dengan peraturan di tingkat pusat agar implementasinya lebih efektif dan tidak menimbulkan disharmonisasi. Kedua, pembahasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dan DPR, termasuk prosedur, mekanisme koordinasi, serta penyesuaian teknis yang perlu dilakukan untuk memperkuat kualitas naskah akademik maupun substansi RUU. Ketiga, persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai tindak lanjut, para peserta sepakat untuk menjadwalkan rapat lanjutan yang akan membahas secara lebih rinci pasal-pasal dan ketentuan teknis yang memerlukan penyesuaian. Rapat lanjutan ini akan digelar pada waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan harapan seluruh masukan dapat diakomodasi demi menghasilkan peraturan yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI