
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pemerintah pada Kamis-Jumat (12-13/02/2026).
Rapat harmonisasi yang digelar secara hybrid di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta dan melalui Zoom Meeting dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pemerintah tanggal 3 Februari 2026. Rancangan ini bertujuan memperkuat kerangka hukum pengelolaan jaminan pemerintah untuk mendukung pembiayaan infrastruktur dan investasi nasional.
Rapat membahas penyelarasan norma agar regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan responsif terhadap pengelolaan risiko keuangan negara. Harmonisasi ini untuk menciptakan kepastian hukum dalam pemberian jaminan pemerintah yang akuntabel dan terukur.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan pengaturan jaminan pemerintah dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola risiko keuangan negara, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian jaminan, serta mendorong investasi infrastruktur yang berkelanjutan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.


