• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH TINGKATKAN PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI HARMONISASI REGULASI PAKAIAN DINAS KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

190226 1

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Rabu (18/02/2026).

Rapat harmonisasi yang digelar di Ruang Rapat Eksekutif II Lt. 3 Gedung Utama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Jl. TMP. Kalibata No.17, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin dan dipandu oleh Rizki Arfah Perancang Peraturan Ahli Madya. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Tertinggal nomor 192/HKM.02/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Rancangan regulasi ini disusun untuk memperkuat identitas dan profesionalisme pegawai di lingkungan kementerian.

Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan penataan pakaian dinas dan atribut pegawai. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan keseragaman dan meningkatkan citra profesional aparatur sipil negara.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan pengaturan pakaian dinas dan atribut pegawai dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan identitas kelembagaan, memperkuat disiplin dan profesionalisme pegawai, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik di bidang pembangunan desa dan daerah tertinggal.

190226 2  190226 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI