
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (Rapat Harmonisasi) terhadap dua Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan pada Kamis, 19 Februari 2026 di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat.
Rapat yang digelar secara hybrid ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin, dan dipandu oleh Yulanto Araya Perancang Peraturan Ahli Madya. Hadir dalam rapat ini oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), serta direktorat pembinaan masyarakat beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Hadir Kehadiran Asisten Deputi Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Sains, dan Teknologi dari Kementerian Sekretariat Negara turut memperkuat proses sinkronisasi kebijakan lintas sektor.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Dua rancangan peraturan yang diharmonisasi adalah perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo, yang secara substansi menyesuaikan persyaratan jabatan Wakil Dekan menjadi minimal lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor (sebelumnya Doktor dengan Lektor Kepala); serta pembentukan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi, serta Sebutan Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar dalam Rumpun Ilmu Agama, yang mengatur mekanisme pembentukan struktur akademik dan standarisasi gelar di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) negeri maupun swasta.
Melalui rapat harmonisasi ini, DJPP memastikan kedua rancangan peraturan memenuhi standar teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. DJPP juga menegaskan pentingnya sinkronisasi vertikal dan horizontal guna menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan di Indonesia.


