• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERPRES JAMINAN KESEHATAN

200226 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Pearturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Rapat Harmonisasi yang digelar melalui Zoom Meeting dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M.Waliyadin dan di lanjutkan oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Rancangan Peraturan Presiden ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 59 Tahun 2024, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan manfaat yang diterima peserta berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan, serta menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan berdasarkan hasil evaluasi tata kelola program. Substansi rancangan mencakup pengaturan kepesertaan, iuran, manfaat jaminan kesehatan, kelas rawat inap standar, serta mekanisme kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan pencegahan kecurangan (fraud).

Melalui rapat harmonisasi ini, DJPP memastikan rancangan peraturan memenuhi standar teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan harmonis dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. DJPP juga menekankan pentingnya sinkronisasi vertikal dan horizontal untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang merupakan program nasional strategis guna memberi pelindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.

200226 02

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI