• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPMK TENTANG PENGENAAN TARIF PNBP BIDANG KONSERVASI SDA DAN EKOSISTEM

040325 01

Jakarta – Rapat harmonisasi mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem digelar secara virtual pada Senin, (03/03/2025). Rapat ini dibuka oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, yang menyampaikan pentingnya peraturan ini sebagai landasan untuk penerapan tarif yang tepat guna mendukung pelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem.

Rancangan peraturan ini disusun untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Salah satu tujuan utamanya adalah menetapkan aturan yang jelas terkait tarif atas berbagai jenis PNBP di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, yang mencakup iuran perizinan, pungutan hasil usaha, pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan, pelayanan jasa, ganti kerugian lingkungan hidup dan kehutanan, serta denda administratif.

Selain dihadiri oleh tim kerja dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, rapat ini juga mengundang perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya hadir delegasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pandangan dan memperkuat kolaborasi antarinstansi guna memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterima secara luas dan efektif dalam mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI