• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENYUSUNAN RPP TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PIDANA SEUMUR HIDUP DAN PIDANA MATI TERUS BERLANJUT

040325 08

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), menggelar rapat Panitia Antarkementerian (PAK) untuk membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid, bertempat di ruang Legiprudensi, Gedung Ditjen PP, dan diikuti secara daring melalui video conference pada Selasa, 4 Maret 2025.

Rapat dipimpin oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang didampingi oleh Roberia, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Dalam rapat kali ini, hadir secara daring Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Harkristuti Harkrisnowo dan Albert Aries selaku Tenaga Ahli, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Jumat, 28 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pasal yang ada dalam RPP telah dibahas secara rinci, seperti pasal 23 hingga pasal 26, yang menyangkut pengaturan mengenai tata cara perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati. Pembahasan kali ini bertujuan untuk merumuskan prosedur yang jelas dan adil dalam mengubah status pidana tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial.

Pentingnya penyusunan RPP ini terkait dengan kebutuhan untuk menetapkan ketentuan yang lebih tegas mengenai tata cara perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati, yang saat ini menjadi topik hangat di dunia hukum Indonesia. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Rapat PAK ini juga menjadi ajang untuk mengumpulkan pandangan dan masukan dari berbagai lembaga negara yang berperan dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa RPP yang disusun dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak terkait, serta dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia. Pembahasan ini akan terus berlanjut dalam rapat-rapat berikutnya hingga tercapai kesepakatan final mengenai RPP tersebut.

040325 09  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI