• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PANITIA ANTARKEMENTERIAN BAHAS LANGKAH STRATEGIS DALAM RUU KEAMANAN SIBER

 

 040325 05

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat Panitia Antarkementerian pada Senin, 3 Maret 2025, untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid di ruang rapat KUHP dan dipimpin oleh Roberia, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Hukum, sejumlah isu krusial mengenai RUU ini dibahas secara mendalam.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah usulan perubahan judul RUU yang bertujuan untuk mencakup seluruh aspek pertahanan nasional, baik ancaman militer maupun nonmiliter di ruang siber. Para peserta rapat sepakat bahwa penguatan aspek pertahanan siber sangat diperlukan, mengingat ancaman yang terus berkembang di dunia maya. Perubahan judul ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai pentingnya menjaga ketahanan siber di Indonesia.

Rapat ini juga menjadi momentum untuk menyatukan pandangan antar kementerian dan lembaga mengenai kebijakan dan strategi yang perlu diterapkan dalam menjaga kedaulatan siber Indonesia. Sebagai negara dengan ancaman siber yang semakin meningkat, pembahasan RUU ini sangat penting untuk membangun sistem pertahanan yang lebih kokoh dan responsif terhadap berbagai tantangan dunia maya.

Pembahasan mengenai RUU ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, 5 Maret 2025, dengan fokus pada topik-topik yang lebih spesifik seperti kesiapsiagaan dan ketahanan siber, pengelolaan sumber daya manusia, serta pengawasan dan pengelolaan rantai pasokan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan siber nasional yang menjadi salah satu prioritas utama dalam menghadapi ancaman global.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI