• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

FOKUS KEPASTIAN HUKUM PENYELENGGARA LELANG, RANCANGAN PERUBAHAN PMK 11 TAHUN 2025 TERKAIT NILAI LAIN PPN DISUSUN

161025 01

Jakarta - Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) telah menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada hari Kamis, 16 Oktober 2025. Rapat diselenggarakan pada pukul 08.30 WIB. Acara ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi III Peraturan Perundang-Undangan, Unan Pribadi, dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya.

Penyusunan RPMK ini didasari oleh kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum terkait nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) melalui penyelenggara lelang. Hal ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan PPN atas Penyerahan BKP melalui Penyelenggara Lelang (RPMK Lelang). RPMK Lelang tersebut mengusulkan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang sebesar 11/12 dari pokok lelang, berbeda dengan ketentuan yang berlaku saat ini yang menggunakan 11/12 dari harga lelang.

Perubahan ini penting mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11) merupakan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, sehingga materi muatan di dalamnya hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut untuk menjamin kepastian hukum. Pokok-pokok pengaturan dalam RPMK ini mencakup perubahan Pasal 4 PMK 11, yang menghapus ketentuan nilai lain atas penyerahan BKP melalui juru lelang pada Pasal 2 huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010. Dengan pencabutan ini dan pemberlakuan RPMK Lelang, pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang diharapkan menjadi lebih berkepastian hukum.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (melalui sejumlah Direktorat Jenderal Pajak dan DJKN), Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI