
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Layanan Advokasi Hukum pada Rabu (22/7/2026). Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal, Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, dan dipimpin oleh Rizki Arfah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Hukum, serta unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Layanan Advokasi Hukum. Penyusunan regulasi ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum guna memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi kementerian dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai substansi pengaturan mengenai ruang lingkup layanan advokasi hukum, bentuk pemberian bantuan dan pendampingan hukum, mekanisme koordinasi antarunit kerja, serta pembagian kewenangan dalam pelaksanaan advokasi hukum. Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menghindari tumpang tindih pengaturan dengan regulasi yang telah berlaku.
Selain itu, rapat membahas pengaturan mengenai tata cara permohonan layanan advokasi hukum, pelaksanaan pendampingan dalam proses litigasi maupun nonlitigasi, pemberian pendapat hukum, serta penguatan peran biro hukum dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Pengaturan tersebut diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan layanan advokasi hukum yang profesional, terkoordinasi, efektif, dan akuntabel.
Melalui proses harmonisasi yang dilakukan oleh DJPP, diharapkan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Layanan Advokasi Hukum dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan layanan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian secara efektif.



