
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum mendukung penuh pelaksanaan Kick Off Kolaborasi dan Kerja Sama antara Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Kamis (23/7). Kolaborasi yang didukung Pemerintah Australia tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kapasitas aparatur, mencegah dan menangani tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), meningkatkan perlindungan pekerja migran, serta mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, serta Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Gita Kamath. Turut hadir Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, beserta jajaran DJPP sebagai wujud dukungan terhadap penguatan implementasi regulasi nasional melalui sinergi lintas kementerian. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun sistem hukum yang adaptif, responsif, dan berpihak pada perlindungan kelompok rentan.
Dalam arahannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan yang dimulai dari masyarakat. Salah satu strategi yang dioptimalkan adalah penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan agar masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum sejak dini. Menurutnya, Posbankum dapat menjadi sarana efektif untuk mencegah pelanggaran hak perempuan dan anak berkembang menjadi tindak pidana. "Tujuan akhir kita adalah bagaimana hukum pidana materiil maupun formil tidak perlu bekerja karena kasusnya menjadi tidak ada, dan keadilan itulah yang kita harapkan," tegas Supratman.
Bagi DJPP, kolaborasi lintas kementerian ini menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang efektif. Sebagai unit yang bertugas merumuskan, mengharmonisasikan, serta mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan, DJPP memandang bahwa kesiapan sumber daya manusia, penguatan pemahaman terhadap substansi regulasi, serta koordinasi antarkementerian merupakan faktor penting agar pembaruan hukum dapat diterapkan secara optimal. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik melalui kebijakan yang terintegrasi.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan kementerian terkait. Kesepakatan ini menjadi landasan pelaksanaan pelatihan teknis, peningkatan kompetensi aparatur, penguatan layanan bantuan hukum, serta pengembangan kapasitas secara berkelanjutan dalam mendukung perlindungan perempuan, anak, dan pekerja migran. Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, pemerintah optimistis implementasi KUHP dan KUHAP yang baru akan berjalan semakin efektif sehingga mampu memperluas akses terhadap keadilan, memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, dan mewujudkan sistem hukum nasional yang memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.




