• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENERJEMAHAN KUHP 2023, DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN GELAR RAPAT LANJUTAN SECARA HIBRID

111224 17

Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas penerjemahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada hari ini, Rabu (11/12/2024). Rapat yang berlangsung secara hibrid ini diselenggarakan di Ruang Rapat Legiprudensi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan diikuti secara daring melalui video conference oleh para peserta dari berbagai instansi terkait.

Rapat dipimpin oleh Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya, yang memimpin jalannya diskusi mengenai penerjemahan pasal per pasal dari Undang-Undang KUHP. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penerjemahan yang akurat dan tepat, rapat ini menjadi momentum penting dalam menyelesaikan proses terjemahan yang kompleks dan penuh tantangan terkait dengan rumusan hukum yang terkandung dalam KUHP tersebut.

"Kegiatan penerjemahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat dipahami dengan jelas, baik oleh masyarakat maupun oleh pihak yang berkepentingan. Proses ini membutuhkan perhatian khusus untuk meminimalisir kesalahan tafsir dalam penerapan hukum," ujar Irma Suryanti dalam rapat tersebut.

Selain membahas penerjemahan pasal-pasal KUHP, rapat ini juga membuka diskusi mengenai strategi dan langkah selanjutnya dalam memastikan kualitas dan konsistensi penerjemahan di seluruh dokumen hukum. Dengan pendekatan hibrid, rapat ini juga mempertemukan para ahli, praktisi hukum, serta pihak terkait lainnya yang dapat memberikan kontribusi berharga dalam penyempurnaan penerjemahan.

Rapat ini menjadi salah satu langkah penting dalam rangka menerjemahkan KUHP 2023 secara menyeluruh, yang diharapkan dapat mempermudah implementasi undang-undang tersebut di seluruh lapisan masyarakat. (-end)

111224 18 111224 19

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI