• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA KELOLA PELINDUNGAN ANAK DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

 041224 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I (Dit. HPP I) menggelar rapat tim kecil harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik secara virtual pada hari Rabu (04/12/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Victor Stanny Hamonangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang juga bertindak sebagai pemimpin rapat. Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sekretariat Negara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Hukum.

Agenda rapat kali ini fokus pada pembahasan beberapa pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pelindungan anak dalam sistem elektronik, kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik, serta larangan yang berlaku bagi mereka. Salah satu pokok bahasan penting adalah tentang pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk menyediakan informasi yang jelas mengenai batasan minimum usia anak yang dapat mengakses produk atau layanan yang mereka tawarkan. Selain itu, terdapat kewajiban untuk menyediakan mekanisme verifikasi usia pengguna anak, serta mekanisme pelaporan terkait penyalahgunaan produk, layanan, atau fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di dunia digital, dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan dan pengawasan sistem elektronik.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi anak-anak yang terhubung dengan dunia digital, serta mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan hak-hak mereka.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI