• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DORONG PEMERATAAN PEMBANGUNAN, DJPP KAWAL PENYEMPURNAAN RPP PERCEPATAN DAERAH TERTINGGAL

0828 7

JAKARTA — Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) terus menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung pemerataan pembangunan nasional. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) yang digelar di Ruang Rapat Eksekutif 1, Gedung Utama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Rapat harmonisasi yang berlangsung secara komprehensif ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama DJPP, Andrie Amoes. Pertemuan ini menghadirkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Koordinator terkait. Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk menyempurnakan, memantapkan, dan menyelaraskan konsepsi hukum agar RPP PPDT memiliki dasar regulasi yang solid, adaptif, serta berkepastian hukum tinggi.

Penyusunan RPP PPDT ini menjadi tonggak penting dalam menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika hukum serta kebutuhan masyarakat saat ini. Melalui regulasi baru ini, Pemerintah mempertegas komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang afirmatif, terpadu, dan berkelanjutan. Langkah akselerasi ini juga diselaraskan secara penuh dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 guna mewujudkan pemerataan ekonomi dan menghapuskan kesenjangan antarwilayah di seluruh Indonesia.

RPP PPDT mengusung terobosan penting melalui pendekatan kebijakan asimetris serta integrasi Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (SIPPDT). Dengan sistem ini, pengintegrasian data profil daerah, perencanaan, penganggaran, hingga realisasi program pembangunan dapat dipantau secara langsung dan transparan oleh publik. Selain itu, regulasi ini memperkuat tata kelola pendanaan afirmatif serta memfasilitasi kolaborasi multi-aktor untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi lokal.

Melalui kepemimpinan DJPP Kementerian Hukum dalam proses harmonisasi ini, penyelesaian RPP PPDT diharapkan dapat segera rampung dan diundangkan tepat waktu. Langkah proaktif pemerintah ini menegaskan wujud nyata negara dalam menghadirkan keadilan sosial dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat di daerah tertinggal, demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

0828 8

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI