Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Menteri/Badan/Lembaga menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Selasa (23/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Mualimin Abdi selaku Pembina Tim Harmonisasi dan dipandu oleh Wahyudi Putra selaku Ketua Tim Harmonisasi. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya adalah KPK, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian PANRB, Kementerian Pertahanan, Kepolisian RI, BKN, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Peraturan yang ada saat ini, yaitu Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, perlu diperkuat agar lebih komprehensif, akurat, dan efisien. Hal ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan hartanya dan untuk memperkuat mekanisme penegakan hukum bila terjadi pelanggaran.
Perubahan yang diperlukan harus mencerminkan kebutuhan zaman dan situasi terkini agar LHKPN dapat menjadi alat yang lebih efektif dalam mencegah dan menindak korupsi. Peningkatan efektivitas ini mencakup aspek substansi, kepatuhan, dan efisiensi.