Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat Pleno Bilateral atas Rancangan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Mediasi Hak Asasi Manusia. Rapat diselenggarakan secara hybrid bertempat di Novotel Cikini Jakarta dan secara daring melalui video conference selama 2(dua) hari, Selasa - Rabu (06-07/08/2024).
Rapat dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi, dan dihadiri oleh Prabianto Mukti Wibowo selaku Komisioner, Imelda Indriani Saragih selaku Kepala Biro Dukungan Penegakan Hak Asasi Manusia, dan Gatot Ristanto selaku Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia beserta jajaran, serta perwakilan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Tim Kerja Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mediasi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki peran penting untuk menyelesaikan sengketa yang membuka akses bagi masyarakat guna menjunjung tinggi hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 59A/KOMNAS HAM/X/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Mediasi Hak Asasi Manusia.
Mediasi HAM adalah upaya penyelesaian sengketa yang berdimensi HAM melalui perdamaian kedua belah pihak, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, dan/atau pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditindaklanjuti.