Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan turut serta dalam rapat pembahasan lanjutan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Benda Bergerak. Rapat yang diselenggarakan secara hibrid ini berlangsung di ruang rapat Ali Said dan juga diikuti secara virtual oleh peserta dari berbagai instansi, pada Selasa (06/08/2024).
Rapat ini diorganisir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional serta Lembaga Pegadaian. Pembahasan ini bertujuan untuk menyusun dan menetapkan ketentuan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan jaminan benda bergerak di Indonesia.
Dalam rapat ini ditekankan pentingnya sistem hukum yang mengatur jaminan benda bergerak sebagai langkah untuk memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk memperoleh hak jaminan dengan cara yang mudah dan efisien. Hal ini diharapkan dapat mendorong kemajuan usaha serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks globalisasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pembiayaan usaha, perlu adanya pengaturan yang terintegrasi mengenai jaminan benda bergerak. Saat ini, kondisi pengaturan yang ada dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan respons cepat untuk mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan jaminan benda bergerak yang timbul dari beragam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum yang lebih baik bagi Pemberi Jaminan dan Penerima Jaminan. Pengaturan yang jelas akan mempermudah akses masyarakat terhadap pembiayaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.