• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH DAN DPR BAHAS PERUBAHAN KETIGA UU BUMN

310125 10

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) turut serta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam rapat yang berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025, Menteri Hukum diwakili oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menyampaikan pandangan pemerintah terkait revisi regulasi tersebut.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU tersebut. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Patrio, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo dan Dony Oskaria, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto. Kehadiran perwakilan dari berbagai kementerian ini mencerminkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika sektor BUMN.

Pembahasan RUU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola BUMN agar lebih profesional, transparan, dan mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi global. Pemerintah menyoroti sejumlah aspek krusial, termasuk mekanisme pengawasan, tata kelola yang lebih akuntabel, serta optimalisasi peran BUMN dalam pembangunan nasional. Revisi ini juga diarahkan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap sejalan dengan kepentingan publik dan mendukung efisiensi pengelolaan aset negara.

Dalam diskusi tersebut, berbagai pandangan dan masukan dari anggota dewan serta perwakilan pemerintah turut memperkaya substansi pembahasan. DPR menekankan perlunya keseimbangan antara fleksibilitas operasional BUMN dengan prinsip-prinsip good corporate governance. Selain itu, pembahasan juga menyoroti peran BUMN dalam menghadapi tantangan ekonomi digital serta persaingan global yang semakin ketat.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan revisi UU BUMN dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberlanjutan perusahaan-perusahaan negara. Proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak ini mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR untuk menghadirkan regulasi yang lebih relevan dan adaptif guna memperkuat daya saing serta kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional. (-end)

310125 11 310125 12

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI