• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENYEMPURNAAN REGULASI: DITJEN PP GELAR RAPAT TIM KECIL BAHAS TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA

 310125 13

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), kembali menggelar Rapat Tim Kecil untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan, Jumat, 31 Januari 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi yang telah dilakukan sebelumnya pada 30 Januari 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan peraturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif dalam sistem hukum nasional.

Dalam rapat tersebut, Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, membuka diskusi yang dipandu oleh Kanti Mulyani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Sejumlah perwakilan dari berbagai instansi turut hadir, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Ditjen PP. Selain itu, turut hadir tenaga ahli di bidang hukum dan pemasyarakatan, seperti Ajeng Gandini Kamilah dan Arsil, yang memberikan pandangan akademis dan praktis dalam penyusunan regulasi ini.

Fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah mekanisme pengurangan masa pengawasan bagi terpidana yang menjalani pidana pengawasan. Dalam ketentuan tersebut, jika selama menjalani pidana pengawasan terpidana menunjukkan perilaku baik, tidak memiliki kecenderungan untuk melakukan tindak pidana lagi, serta telah diterima oleh masyarakat, maka jaksa dapat mengusulkan kepada hakim untuk memberikan pengurangan masa pengawasan dengan syarat tertentu.

Pembahasan ini menjadi krusial mengingat tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dan berorientasi pada rehabilitasi. Dengan memberikan ruang bagi terpidana yang menunjukkan perubahan positif, regulasi ini diharapkan dapat mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis reintegrasi sosial. Selain itu, mekanisme ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas pengawasan terhadap mantan narapidana sekaligus mengurangi potensi residivisme di masyarakat.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun telah melalui kajian mendalam serta mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan para ahli, regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih proporsional dan berkeadilan.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI