
Jakarta — Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Selasa, 25 November 2025. Rapat dilaksanakan secara hybrid, berlokasi di Artotel Gelora Senayan dan terhubung secara daring. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut permohonan harmonisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait penyusunan aturan pelaksanaan KSWP sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan melalui peningkatan kepatuhan perpajakan sebelum pemberian layanan publik tertentu. Pengaturan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 mengenai optimalisasi KSWP di seluruh kementerian dan lembaga.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan norma terkait ruang lingkup layanan yang wajib diverifikasi status perpajakannya, mekanisme pelaksanaan KSWP secara elektronik melalui integrasi sistem dengan Direktorat Jenderal Pajak, serta ketentuan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan yang harus dilaksanakan oleh unit-unit teknis di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Rapat turut membahas penguatan aspek administratif dan teknis, termasuk kejelasan alur pengecekan, prosedur validasi, serta penyempurnaan ketentuan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Teknis terkait, serta jajaran perancang DJPP berpartisipasi aktif dalam memberikan pandangan serta penyesuaian substansi.
Rapat harmonisasi ini akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya untuk memastikan seluruh aspek teknis dan yuridis dalam rancangan peraturan telah disepakati dan siap untuk proses penetapan oleh menteri terkait.


