
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) pada Jumat, 7 November 2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Rapat dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan merupakan tindak lanjut atas permohonan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RPerpres TPB. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di Indonesia.
RPerpres TPB disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam mempercepat pencapaian 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sebagaimana disepakati secara global oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mengintegrasikan sasaran pembangunan berkelanjutan ke dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.
Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, diharapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB dapat segera ditetapkan sehingga pelaksanaan Agenda 2030 di Indonesia berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan memperkuat tata kelola pembangunan yang inklusif serta memastikan kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.


