Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan Rapat Pleno Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (05/11/2024) ini dipimpin oleh Ardiansyah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, yang juga menjabat sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum. Pembahasan dalam rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan peraturan yang mengatur pengalokasian dan penyaluran Dana Desa yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.
Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan. Dana ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh desa, khususnya di wilayah-wilayah yang tertinggal.
Dalam rancangan peraturan ini, alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), dengan pembagian sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula, dan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) pengakolasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif Desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
Pembagian alokasi Dana Desa dalam Rincian Dana Desa menjadi dasar bagi pemerintah Desa untuk menganggarkan Dana Desa dalam APBDes, penjabaran APBDes, perubahan APBDes, dan/atau perubahan penjabaran APBDes tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi peraturan ini sangat penting untuk memastikan penyaluran Dana Desa yang tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pengelolaan yang baik, Dana Desa dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa, menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Diharapkan, dengan adanya pembahasan ini, regulasi yang dihasilkan dapat mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, mendukung pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa pada tahun anggaran 2025 mendatang. (-end)