Jakarta - Dalam upaya mendorong peningkatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan, Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej mengadakan kegiatan Penguatan Perancang Peraturan. Diselenggarakan secara daring pada Rabu, 6 November 2024, acara ini dipimpin oleh Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I), Cahyani Suryandari, yang juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP).
Cahyani menekankan pentingnya pengembangan profesionalisme di kalangan perancang regulasi. Pembekalan ini dipandang sebagai langkah penting untuk menghadapi tantangan regulasi yang semakin kompleks serta meningkatkan sinergi dalam sistem hukum nasional. Melalui penyelarasan regulasi, diharapkan sistem hukum yang lebih solid dapat terbentuk.
Dalam sambutannya, Eddy Hiariej menyoroti peran strategis perancang peraturan dan pentingnya kolaborasi lintas-direktorat dalam memperkuat negara hukum. Ia mendorong perancang untuk terus mengembangkan diri guna menghasilkan regulasi yang berdampak positif bagi masyarakat dan menjaga konsistensi produk hukum.
Hadir dalam acara ini para pejabat dilingkungan Ditjen PP, seperti Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Unan Pribadi, dan Sekretaris Ditjen PP, Heni Susila Wardoyo. Kegiatan ini juga diikuti oleh semua perancang peraturan perundang-undangan baik yang berada di Unit Pusat maupun Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan ini menjadi ajang bagi para perancang untuk membahas tantangan dan strategi dalam penyusunan regulasi yang akurat dan akuntabel. Diskusi yang berlangsung memungkinkan para partisipan untuk berbagi ide dalam memperkuat peran perancang peraturan dalam menciptakan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini memperlihatkan komitmen Wamenkum, Ditjen PP, dan IP3I untuk memperkuat sinergi dalam pembentukan regulasi yang sesuai dengan dinamika sosial.