
J
akarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus memperkuat peran strategisnya dalam penyusunan regulasi yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia melalui pelaksanaan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK), Senin (12/01). Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan proses legislasi berjalan partisipatif dan berbasis substansi.
Dalam arahannya, Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan pentingnya penyusunan RUU PSDK yang komprehensif, selaras dengan kebutuhan hukum nasional, serta mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi saksi dan korban tindak pidana. Ia menekankan bahwa regulasi ini harus menjadi instrumen negara dalam menghadirkan pelindungan yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Rapat yang diselenggarakan secara hybrid bertempat di Hotel JS Luwansa, dan secara dari melalui video conference tersebut dipandu oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan DJPP, Hendra Kurnia Putra. Hendra mengarahkan diskusi secara sistematis dan terfokus pada pembahasan substansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DJPP memastikan seluruh masukan yang disampaikan dalam forum ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan perumusan norma RUU PSDK.
Rapat dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, dan lainnya. Melalui forum diskusi ini, DJPP berperan aktif sebagai penghubung teknis perancangan regulasi, dengan mengharmonisasikan berbagai pandangan dan kepentingan agar selaras dengan sistem hukum nasional. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menjamin agar setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki kejelasan norma, efektivitas implementasi, serta sejalan dengan prinsip perundang-undangan yang baik.
Penyelenggaraan rapat ini menegaskan komitmen DJPP dalam mendukung agenda reformasi hukum pemerintah, khususnya dalam memperkuat pelindungan saksi dan korban. DJPP optimistis bahwa proses pembahasan yang inklusif dan terarah ini akan menghasilkan RUU PSDK yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta memperkuat kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan pelindungan hukum.


