Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi atas Rancangan Peraturan Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Rapat berlangsung secara hibrid, dengan sebagian peserta hadir langsung di Aston Kemayoran City Hotel, dan sebagian lainnya secara virtual pada Jumat (11/10).
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Andrie Amoes, Pembina Tim Kerja Harmonisasi, yang menekankan pentingnya harmonisasi aturan untuk mendukung percepatan transisi energi di Indonesia. Dalam pembukaan, Andrie menyoroti bahwa salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat pengembangan energi terbarukan guna memenuhi kebutuhan tenaga listrik, sekaligus meminimalisir ketergantungan pada energi fosil yang selama ini mendominasi sektor kelistrikan.
Hadir dalam rapat ini adalah perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Kolaborasi berbagai pemangku kepentingan ini bertujuan untuk merumuskan peraturan yang jelas dan komprehensif dalam mengatur tata cara pemberian fasilitas pembiayaan dan penjaminan bagi proyek-proyek energi terbarukan di Indonesia.
Urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Keuangan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan regulasi yang lebih spesifik terkait tata cara pemberian fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan bagi pengembangan energi terbarukan, serta mekanisme penanggungan risiko dalam transisi energi. Hal ini terutama berkaitan dengan fasilitas dukungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan dan Dukungan Risiko untuk Proyek Panas Bumi.
Rancangan peraturan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi berbagai skema pembiayaan, penjaminan, dan penanggungan risiko, terutama yang melibatkan proyek-proyek strategis seperti pengembangan tenaga panas bumi dan energi terbarukan lainnya. Dalam konteks transisi energi, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengembang proyek dapat memperoleh dukungan yang diperlukan untuk mengelola risiko-risiko yang melekat pada investasi energi terbarukan, seperti risiko operasional dan komersial.
Rapat harmonisasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan kerangka kebijakan yang proaktif dan responsif terhadap tantangan global terkait perubahan iklim dan transisi energi.