• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI BAHAS KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI BSSN UNTUK PERKUAT KEAMANAN SIBER

111024 03

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat harmonisasi atas Rancangan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai BSSN. Rapat ini dilaksanakan pada Jumat, 11 Oktober 2024, secara hibrid, bertempat di Aston Priority Simatupang & Conference Center, serta dapat diikuti secara daring melalui video conference.

Rapat harmonisasi tersebut dipimpin oleh Mualimin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, yang juga bertindak sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Dalam sambutannya, Mualimin menekankan pentingnya penyusunan kode etik dan kode perilaku sebagai instrumen penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme pegawai BSSN. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola sumber daya manusia di lingkungan BSSN sesuai dengan kebutuhan era digital dan keamanan siber yang semakin kompleks.

Hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Kabinet. Seluruh peserta rapat memberikan masukan dan pandangan yang konstruktif mengenai poin-poin penting dalam rancangan peraturan, khususnya terkait penegakan disiplin, sanksi, dan pedoman perilaku bagi pegawai BSSN.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Sekretaris Utama BSSN pada tanggal 30 Agustus 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan aturan kepegawaian nasional, serta mampu menjawab tantangan yang dihadapi oleh BSSN dalam menjaga keamanan informasi negara.

Dengan diadakannya rapat harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan BSSN tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dapat segera diselesaikan dan diberlakukan. Peraturan ini akan menjadi panduan bagi pegawai BSSN dalam menjalankan tugas-tugas mereka dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab, guna menghadapi dinamika yang semakin kompleks di dunia siber.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI