• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

OPTIMALISASI PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI SURAT BERHARGA SYARIAH: RAPAT HARMONISASI RPMK BAHAS PERUBAHAN PMK 138/2023

111024 05

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Rapat yang berlangsung secara hibrid pada Rabu, 11 Oktober 2024, ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan.

Rapat tersebut dibuka oleh Ratih Febriana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, dan dipimpin oleh Agus Hariadi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Sekretariat Kabinet. Para peserta rapat membahas berbagai isu teknis yang perlu diselaraskan dalam pengelolaan pembiayaan proyek melalui SBSN, dengan fokus pada upaya peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaannya. Kementerian Keuangan sebagai pemrakarsa menekankan pentingnya pengelolaan yang lebih terarah untuk mencapai hasil optimal, sekaligus menjaga akuntabilitas dalam penerbitan SBSN.

Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi yang diterima pada 24 September 2024. Langkah ini bertujuan memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan pembiayaan proyek-proyek strategis, khususnya yang dibiayai melalui mekanisme SBSN. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan efektivitas implementasi pembiayaan melalui SBSN, termasuk pelaporan dan pemantauan kinerja.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan perubahan PMK akan lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan pembiayaan proyek nasional. Regulasi yang diperbarui diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan optimalisasi penggunaan SBSN sebagai instrumen pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, efisien, serta transparan, sehingga mendukung pembangunan nasional di berbagai sektor strategis.

Dengan regulasi yang lebih baik, pemerintah berharap dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas dalam pengelolaan pembiayaan proyek, sekaligus memastikan bahwa SBSN menjadi instrumen yang dapat diandalkan dalam mendukung proyek-proyek pembangunan prioritas yang berkelanjutan.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI