Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan kembali menyelenggarakan Rapat Tim Kecil untuk membahas Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan. Rapat ini diadakan secara daring pada Jumat, 11 Oktober 2024, dengan tujuan memperkuat kerangka regulasi yang mendukung pembangunan berwawasan kependudukan di Indonesia.
Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Harmonisasi, memimpin rapat tersebut. Dalam pembukaannya, Arif menegaskan pentingnya harmonisasi peraturan terkait indeks pembangunan ini untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat terintegrasi dengan program pembangunan nasional yang mengedepankan aspek kependudukan. Indeks ini diharapkan menjadi alat ukur yang akurat dan komprehensif dalam mengevaluasi pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek demografi.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai pemrakarsa. Para peserta rapat berfokus pada pembahasan teknis terkait penyempurnaan indikator-indikator dalam indeks tersebut, serta sinkronisasi data kependudukan yang akan digunakan untuk penyusunan laporan pembangunan.
Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Harmonisasi yang telah digelar pada 6 September 2024 lalu. Pertemuan lanjutan ini difokuskan pada penguatan substansi peraturan yang akan menjadi dasar penyusunan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan, sehingga dapat mencerminkan capaian pembangunan di berbagai sektor secara lebih realistis, dengan penekanan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Diharapkan, hasil dari proses harmonisasi ini dapat menghasilkan sebuah peraturan yang selaras dengan kebijakan nasional dan mampu menjadi panduan dalam pelaksanaan pembangunan berwawasan kependudukan. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih efektif dalam mengintegrasikan aspek kependudukan ke dalam setiap langkah pembangunan, guna menciptakan kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.