• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI BAHAS RPP PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI UNTUK PERKUAT INOVASI NASIONAL

111024 11

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan kembali mengadakan rapat harmonisasi atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rapat yang digelar secara daring pada Jumat, 11 Oktober 2024, ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan regulasi yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Harmonisasi yang telah dilakukan sebelumnya pada 9 Oktober 2024.

Rapat dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan. Kehadiran perwakilan lintas sektor ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam memastikan kebijakan yang disusun mencakup berbagai aspek yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Pembahasan pada rapat ini berfokus pada penyempurnaan rancangan regulasi yang diharapkan mampu mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai dasar pembangunan nasional. Dalam rapat, Wahyudi Putra menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif untuk memastikan penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat berjalan optimal, terutama dalam upaya meningkatkan daya saing nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

Penyusunan pedoman penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam RPP ini bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas dalam upaya memajukan inovasi di berbagai sektor. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan, meningkatkan kapabilitas riset, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan dunia industri.

Dengan harmonisasi yang terus dilakukan, diharapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi global dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berbasis inovasi dan teknologi.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI