• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP BAHAS PENGALIHBAHASAAN PERMENKO MARVES

260924 07Jakarta - Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, yang diwakili oleh Direktur Alpius Sarumaha, menghadiri rapat virtual untuk membahas pengalihbahasaan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Rapat yang dipimpin oleh Rahayu, Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet.

Pengalihbahasaan peraturan perundang-undangan merupakan proses yang kompleks dan menuntut ketelitian tinggi. Terjemahan yang akurat tidak hanya sekadar menerjemahkan kata per kata, tetapi juga harus mampu menyampaikan makna dan nuansa hukum yang terkandung dalam teks asli. Hal ini sangat penting mengingat peraturan perundang-undangan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintahan.

Dalam rapat tersebut, para peserta secara intensif membahas dan menyepakati terminologi hukum yang tepat untuk setiap istilah dalam peraturan. Penyelarasan terminologi ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa terjemahan yang dihasilkan tidak hanya akurat secara bahasa, tetapi juga secara hukum. Dengan demikian, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak terkait lainnya dapat dengan mudah memahami isi dan maksud dari peraturan tersebut.

Pengalihbahasaan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini dilakukan dalam rangka mendukung rencana strategis di bidang politik, hukum, keamanan, kesejahteraan rakyat, serta kegiatan dunia usaha dan perekonomian. Terjemahan yang berkualitas akan mempermudah implementasi peraturan di lapangan dan berkontribusi pada tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Salah satu hal penting yang ditekankan dalam rapat adalah perlunya mempertimbangkan konteks hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap istilah hukum memiliki makna dan konotasi yang spesifik dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, penerjemahan harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari kesalahan interpretasi yang dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

260924 08 260924 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI