Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat persiapan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat diselenggarakan bertempat di ruang rapat KUHP, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kamis (26/09/2024). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Andriana Krisnawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Standarisasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan
Rapat ini dihadiri oleh Ignatius Purwanto Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, M. Arifin Assesor SDM Ahli Utama beserta jajaran, Rachmat Kurniawan Ratdityas selaku perwakilan dari Biro SDM Setjen Kemenkumham, Trastian Satria Wibowo perwakilan dari Pusdatin Kemenkumham.
Dalam pembahasannya Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu Ditjen PP melakukan Koordinasi persiapan pelaksanaan uji kompetensi dengan BPSDM Hukum dan HAM, Biro SDM, Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya, uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan akan dilaksanakan pada bulan November 2024 dan akan diikuti oleh Kementerian Hukum dan HAM, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Beberapa hal yang dibahas yaitu terkait hal-hal yang teknis terkait pelaksanaan uji kompetensi dan penyempurnaan aplikasi pendaftaran calon peserta uji kompetensi serta penambahan syarat dokumen pendaftaran calon peserta uji kompetensi yang sudah ada bulan Mei tahun 2024 (mekanisme jika ada penambahan syarat dokumen). Rapat ini dilaksanakan agar pelaksanaan Uji Kompetensi berjalan lancar dan lebih baik dari sebelumnya.