Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menyelenggarakan rapat persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Rapat yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Roberia selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, dan diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan. Hadir dalam rapat antara lain Saefur Rohim, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), beserta jajaran, serta perwakilan dari Kementerian Hukum.
Dalam diskusi, salah satu fokus utama adalah pentingnya kesepakatan awal dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebelum pengajuan draft RPerpres dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan kelancaran proses harmonisasi peraturan.
Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya memasukkan hukum adat dalam pengembangan literasi hukum nasional. DJPP menekankan bahwa pengelolaan sistem informasi hukum perlu memperhatikan kearifan lokal agar lebih inklusif dan mencerminkan keragaman sistem hukum yang hidup di masyarakat.
Pembahasan juga mencakup perlunya koordinasi antarunit di internal Kementerian Hukum, khususnya terkait upaya penyederhanaan tata kelola regulasi dan integrasi data hukum melalui kebijakan satu data bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
Sebagai langkah lanjutan, DJPP akan menjadwalkan rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) dengan mengundang Kemensetneg, Bappenas, dan Pusdatin guna menyelaraskan rencana revisi dan memastikan keterpaduan kebijakan dalam mendukung transformasi digital informasi hukum nasional.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan JDIHN dapat bertransformasi menjadi sistem dokumentasi hukum yang lebih responsif, terintegrasi, dan mendukung transparansi hukum di era digital.