Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, menyelenggarakan Rapat Konsinyering Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses perumusan regulasi turunan yang dibutuhkan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rapat konsinyering ini dilaksanakan secara daring (online) selama lima hari, terhitung mulai Senin hingga Jumat, tanggal 23 sampai dengan 27 Juni 2025. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta para tenaga ahli perancang dan pakar hukum pidana.
Penyusunan RPP ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengoperasionalkan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya yang diatur dalam Pasal 76 ayat (7), Pasal 111, dan Pasal 124. Ketentuan tersebut mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pidana dan tindakan, termasuk koordinasi antar aparat penegak hukum serta lembaga pelaksana pidana dan tindakan.
Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan diberi ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan penajaman norma hukum, guna memastikan agar substansi yang diatur tidak hanya selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga menjawab kebutuhan praktik hukum yang efektif, humanis, dan akuntabel. Proses harmonisasi teknis juga dilakukan untuk menjaga kesatuan sistem hukum nasional.
Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa keterlibatan aktif berbagai pihak dalam rapat ini mencerminkan semangat kolaboratif dalam merumuskan kebijakan hukum pidana nasional. RPP ini diharapkan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai peraturan pemerintah yang menjadi instrumen penting dalam mendukung implementasi KUHP Nasional yang mulai berlaku secara penuh dalam waktu dekat.