Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan memenuhi undangan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan untuk hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Workshop Penyusunan Dokumen Kerja Sama antar Kementerian/Lembaga. Kegiatan diselenggarakan secara luring bertempat di Hotel Grand Paragon Jakarta Barat, Selasa (30/07/2024).
Rapat di buka oleh Mogot Bukara selaku Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan Hukum, dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan dilanjutkan oleh paparan yang disampaikan oleh Tri Wahyuningsih selaku Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam paparan nya Tri Wahyuningsih menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) jenis kerja sama, yaitu Kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri. Kerja sama dalam negeri terdiri atas Kerja Sama Utama dan Kerja Sama Teknis, untuk kerja sama luar negeri terdiri atas Kerja Sama Bilateral, Kerja Sama Regional, Kerja Sama Multilateral.
Lebih lanjut dijelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan kerja sama, diantaranya Perencanaan kerja sama, Urgensi pelaksanaan kerja sama, Peraturan teknis yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama, Tata Naskah Dinas masing-masing Kementerian/Lembaga, Substansi yang akan diatur, Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama. Kegiatan workshop dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan praktik penyusunan dokumen kerja sama.