• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH BAHAS TATA CARA PERUBAHAN PIDANA SEUMUR HIDUP DAN PIDANA MATI: DORONG PENDEKATAN KEADILAN YANG LEBIH MANUSIAWI

120625 04

Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM kembali menggelar rapat penting dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat Panitia Antarkementerian ini dilaksanakan secara daring pada Kamis (12/6), dan dibuka langsung oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia.

Forum ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai instansi strategis, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Tidak ketinggalan, sejumlah ahli hukum termasuk Albert Aries dan perwakilan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) turut berkontribusi dalam pembahasan.

RPP ini disusun sebagai bagian dari upaya reformasi pemidanaan di Indonesia. Salah satu prinsip utama yang mendasari pembentukan peraturan ini adalah gagasan bahwa pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga membina. Pemerintah menekankan pentingnya memberi kesempatan kepada narapidana—bahkan mereka yang dijatuhi pidana seumur hidup atau pidana mati—untuk berubah dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Tujuan pemidanaan bukan hanya pembalasan, melainkan juga pembinaan dan pembimbingan. Kita perlu memberikan ruang bagi terpidana untuk menyesali perbuatannya dan memperbaiki diri.

Melalui RPP ini, negara berupaya mengatur secara rinci bagaimana perubahan hukuman dapat dilakukan terhadap narapidana yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana. Pertimbangan seperti perilaku selama menjalani hukuman, kontribusi terhadap masyarakat di dalam lembaga pemasyarakatan, dan evaluasi psikologis akan menjadi dasar penting dalam mekanisme perubahan pidana ini.

Penyusunan RPP ini juga menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan hukum nasional terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan pendekatan restorative justice yang makin berkembang. Diharapkan, peraturan ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang tidak hanya represif, tetapi juga transformatif.

Setelah rapat ini, proses penyusunan akan dilanjutkan dengan harmonisasi antarinstansi dan penyempurnaan draf RPP berdasarkan masukan yang telah diberikan. Pemerintah menargetkan agar RPP ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan sebagai bagian dari sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan di Indonesia.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI