Jakarta – Pada Jumat, 28 Februari 2025, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat lanjutan Panitia Antarkementerian mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat yang dilakukan secara daring ini dibuka oleh Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan selanjutnya dipimpin oleh Roberia selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat yang berlangsung, hadir sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta kementerian-kementerian lain yang relevan turut serta dalam pembahasan penting ini. Selain itu hadir tenaga ahli seperti Harkristuti Harkrisnowo, Albert Aries dan Maidina Rahmawati.
Agenda utama rapat kali ini adalah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Pembahasan DIM ini merupakan bagian dari proses yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aspek dalam peraturan yang dirancang dapat mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan hukum serta keadilan di Indonesia.
Rapat lanjutan ini menjadi langkah krusial dalam mempercepat penyelesaian rancangan peraturan yang sangat strategis dan kontroversial. Penerapan tata cara perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati menjadi topik yang sangat diperhatikan oleh berbagai pihak, mengingat dampaknya yang sangat besar dalam sistem peradilan dan penegakan hukum di tanah air.
Dengan diselenggarakannya rapat lanjutan ini, diharapkan adanya kesepahaman dan penyelesaian terhadap masalah-masalah yang ada dalam perumusan peraturan. Penyusunan RPP ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan jelas dalam menangani isu pidana seumur hidup dan pidana mati secara lebih terstruktur dan transparan.