Jakarta – Pada Kamis, 27 Februari 2025, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar rapat persiapan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Rapat dipimpin oleh Direktur Perancangan Ditjen PP, Roberia, dan dihadiri oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (BPHN) beserta jajaran. Peserta rapat membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka menyusun perubahan terhadap peraturan yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum yang berkembang di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung efektivitas dan efisiensi sistem jaringan dokumentasi hukum di tanah air.
Salah satu hal penting yang dibahas dalam rapat adalah tenggat waktu yang diberikan oleh Direktur Perancangan kepada BPHN untuk menyusun draf konsepsi awal Rancangan Peraturan Presiden tersebut. Draf ini akan mencakup semua perubahan yang diperlukan dalam peraturan yang ada, dengan tujuan utama untuk meningkatkan layanan dokumentasi hukum dan akses informasi hukum bagi masyarakat luas. Direktur Perancangan juga menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam menyusun draf konsepsi tersebut.
Selain itu, rapat juga membahas tentang berbagai aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam perubahan peraturan ini, seperti peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diharapkan melalui perubahan ini, akan ada peningkatan koordinasi antara lembaga-lembaga yang terlibat, serta pemanfaatan teknologi yang lebih optimal dalam mendukung sistem dokumentasi hukum yang lebih terintegrasi dan mudah diakses oleh publik.
Rapat persiapan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada rapat selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025. Pada rapat tersebut, agenda utama akan fokus pada pembahasan draf awal konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.
Diharapkan dengan adanya pembahasan yang matang, Rancangan Peraturan Presiden ini dapat disusun dengan baik dan segera diimplementasikan untuk memperkuat sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Indonesia.