Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menggelar rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Standar Harga Satuan Regional. Rapat ini diselenggarakan secara virtual melalui video conference pada Senin (30/12/2024), dengan dipimpin oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum.
Peraturan Presiden ini disusun dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan di masing-masing wilayah. Standar harga satuan ini nantinya akan digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Selanjutnya, standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah akan dijadikan acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Beberapa komponen yang diatur dalam standar harga satuan regional ini mencakup biaya honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat atau pertemuan baik di dalam maupun di luar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan. Penyusunan Perpres ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keseragaman dalam pengelolaan anggaran daerah, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah.